ANDALAS|Bandarlampung|Ekonomi|09062026
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyiapkan anggaran Rp39 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 8.176 ASN, terdiri dari PNS dan PPPK, mulai 2 Juni 2026.
Gaji rutin bulan Juni tetap dicairkan pada 1 Juni 2026 meski bertepatan dengan hari libur nasional, memastikan hak ASN tidak tertunda.
Pencairan gaji reguler dan gaji ke-13 diharapkan membantu kebutuhan keluarga ASN serta mendorong perputaran ekonomi di Kota Bandar Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dijadwalkan 2 Juni 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
“Sesuai dengan arahan ibu wali kota, gaji ke-13 ini akan mulai dibayarkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Selain gaji ke-13, Pemkot Bandar Lampung juga memastikan pembayaran gaji rutin bulan Juni tetap dilakukan tepat waktu pada 1 Juni 2026.
Zakky menjelaskan, meski tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, hak para ASN dipastikan tidak mengalami penundaan.
“Senin, 1 Juni tetap gajian untuk gaji reguler bulan Juni. Baru kemudian keesokan harinya, Selasa, 2 Juni, menyusul pencairan gaji ke-13,” jelasnya.
- Diharapkan ikut menggerakkan ekonomi daerah
Zakky berharap, pencairan gaji reguler dan gaji ke-13 secara berurutan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN menjelang pertengahan tahun.
“Kita harap peredaran uang dari pembayaran gaji ke-13 tersebut memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Bandar Lampung,” tuturnya. (*)
